Tuesday, September 1, 2009

RI Izinkan Masuk Satelit 10 Negara

Pemerintah memberikan izin hak labuh satelit (landing right) kepada sepuluh negara yakni Cina, Amerika Serikat, Tonga, Jepang, Thailand, Belanda, Singapura, Jerman, Hongkong, dan Malaysia.

Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto, menegaskan dengan pemberian izin tersebut, maka perusahaan dari Indonesia pun berhak mendapatkan perlakuan yang sama untuk mendapatkan azas timbal balik (resiprokal).

"Kami sudah memberi izin hak labuh bagi satelit dari sepuluh negara lain di Indonesia, maka mereka pun harus memberikan kesempatan yang sama bagi perusahaan dari negara kita," tutur Gatot ketika dihubungi detikINET, Senin (11/6/2007).

"Namun, apakah ada operator kita mau masuk ke negara lain, itu tergantung kemauan bisnis ke bisnis perusahaan melalui pembelian saham, kami tidak bisa mendorong. Yang pasti kami akan membantu koordinasinya bila diminta, karena tiap negara punya rezim berbeda, baik dari koordinasi satelit maupun rezim penyiarannya," jelasnya.

Pemerintah mengumumkan telah memberi izin stasiun radio (ISR) kepada 38 perusahaan pengguna satelit. Salah satunya ialah PT Broadband Multimedia Tbk, induk perusahaan PT Direct Vision sebagai penyelenggara siaran televisi berbayar Astro. "Mereka sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk pemenuhan asas resiprokal penyelenggaraan satelit Indonesia di Malaysia," ujarnya.

Penerbitan ISR tersebut mengikuti batas waktu 6 Juni 2007 sesuai Permenkominfo No. 37/2006 mengenai Perubahan Atas Permenkominfo No. 13/2005 tentang Penyelenggaraan Satelit. Hal ini juga terkait Peraturan Dirjen Postel No.357/2006 tentang Penerbitan Izin Stasiun Radio Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Menggunakan Satelit.

Masih Dipermasalahkan DPR

Namun, di lain pihak, pemberian izin tersebut dipermasalahkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat. "Pemerintah tidak seharusnya memberikan hak labuh kepada Astro karena Malaysia belum membuka layanan jasa satelit ke rumah-rumah," Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie, berpendapat.

Ia mengungkapkan, kalangan DPR akan menanyakan permasalahan tersebut kepada Menkominfo Muhammad Nuh pada forum Rapat Dengar Pendapat yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

"Pemerintah, khususnya Departemen Hukum dan HAM juga perlu mengecek komposisi saham PT Direct Vision selaku penyelenggara Astro karena diduga memiliki saham asing lebih dari 50%. Kalau terbukti, itu berarti melanggar UU Penyiaran Tahun 2002," kata Effendy. Sesuai ketentuan UU Penyiaran Tahun 2002, saham asing dalam lembaga penyiaran di Indonesia tidak boleh melebihi 20%.

Kalangan DPR menilai sulitnya lembaga siaran satelit masuk ke Malaysia karena di negara tersebut masih menggunakan kebijakan monopoli yang dipegang Astro hingga 2017.

Hal itu dibenarkan Menteri Informasi Malaysia Datuk Seri Zainuddin Maidin dalam konferensi Ministers Responsible for Information (AMRI) akhir Mei lalu. "Bila perusahaan penyiaran ingin masuk ke Malaysia bisa melalui mekanisme pembelian saham Astro Malaysia," ujarnya.

Effendi melanjutkan resiprokal yang terjadi antara satelit Indonesia dan Malaysia hanyalah terjadi pada satelit Palapa yang memberikan jasa layanan ke sejumlah perusahaan di Malaysia. "Dan bukannya memberikan konten siaran ke rumah-rumah," tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Antariksa

Made In Indonesia

Falak dan Antariksa

Beasiswa dan Lowongan Kerja

-::[AIRCRAFT CARRIER INDONESIA]::-